Daftar Sejumlah Tanda Kehormatan, Lencana & Medali di Jas Prabowo-Gibran Saat Pelantikan

Presiden
dan wakil presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming
secara resmi dilantik dan mengemban tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden
pada Minggu, 20 Oktober 2024 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) masa jabatan 2024-2029.
Dalam
pelantikan tersebut tampak Prabowo dan Gibran mengenakan setelan jas dengan
berbagai tanda tanda kehormatan, lencana, atau medali yang pemberiannya diatur
dalam Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan.
Berikut
adalah daftar tanda kehormatan, lencana dan medalu tersebut:
Yang Dikenakan Prabowo
-
Bintang Republik
Indonesia Adipurna
-
Bintang Mahaputera
Adipurna
-
Bintang Jasa Utama
-
Bintang Kemanusiaan
-
Bintang Penegak
Demokrasi Utama
-
Bintang Budaya Prama
Dharma
-
Bintang Gerilya
-
Bintang Sakti
-
Bintang Dharma
-
Bintang Yudha Dharma
Utama
-
Bintang Kartika Eka
Pakci Utama
-
Bintang Jalasena
Utama
-
Bintang Swa Bhuwana
Paksa Utama
Yang Dikenakan Gibran
-
Bintang Republik
Indonesia Adipradana
-
Bintang Mahaputra
Adipurna
-
Bintang Jasa Utama
-
Bintang Kemanusiaan
-
Bintang Penegak Demokrasi
Utama
-
Bintang Budaya Prama
Dharma
-
Bintang Bhayangkara
Utama
Sementara
itu, tanda kehormatan sendiri melansir dari Peraturan Menteri Pertahanan
Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 terdiri atas Tanda Kehormatan Bintang
Militer seperti: Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha
Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana
Paksa.
Kemudian
yang kedua adalah Tanda Kehormatan Bintang Sipil seperti: Bintang Republik
Indonesia, Bintang Mahaputra, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang
Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Prama, dan Bintang Bhayangkara.
Penulis: Muhammad Azhar Adi Mas’ud