Foto “Peringatan Darurat” dan Video “Siaran Darurat”: Bentuk Protes Warganet terhadap Pembangkangan Konstitusi yang Dilakukan Pemerintah

Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, media sosial
dihebohkan dengan maraknya unggahan foto dan video yang berlatar biru dongker.
Foto ini berupa latar biru dongker dengan gambar burung garuda dan tulisan
“Peringatan Darurat” di atasnya. Sedangkan, video yang beredar berupa video
dengan latar serupa seperti foto “Peringatan Darurat” dan berisi siaran darurat
dengan berbagai kalimat yang menyatakan situasi darurat. Video tersebut juga
didukung oleh musik latar dan suara-suara yang menimbulkan kesan mendesak. Lalu,
apa yang sebenarnya terjadi?
Dinamika
Politik Indonesia
Perhatian masyarakat terhadap dinamika politik satu
tahun ke belakang ini terus disibukkan dengan peristiwa-peristiwa besar selama
perhelatan Pemilu 2024. Peristiwa-peristiwa tersebut, seperti pencalonan calon
wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka (sekarang telah sah sebagai wakil
presiden terpilih periode 2024–2029) yang dinilai cacat etika, putusan
kontroversial Mahkamah Konstitusi yang meloloskan pencalonan Gibran tersebut,
nepotisme, dan isu politik dinasti. Selain menyita perhatian, mengundang perdebatan,
dan terus menjadi polemik sepanjang konstelasi pemilu 2024 dilaksanakan,
peristiwa tersebut juga menjadi alasan masyarakat geram terhadap pemerintah.
Selang beberapa bulan dari Pemilu 2024, masyarakat
kembali disibukkan dengan dinamika politik menjelang Pilkada 2024. Merapatnya
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)—yang telah menjadi oposisi pemerintah selama
satu dekade ini—ke dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi pemantik
kisruh yang terjadi di masyarakat. Terjegalnya Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) dan Anies Baswedan dalam konstelasi tersebut juga tidak
luput dari perhatian masyarakat.
Setelah huru-hara tersebut, putusan Mahkamah
Konstitusi No. 60/PPU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) disambut
positif oleh masyarakat karena dengan adanya putusan tersebut, Kaesang
Pangarep, anak dari Presiden Joko Widodo yang dicalonkan oleh berbagai partai
politik tidak bisa diusung menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur
akibat tidak memenuhi syarat usia minimal, yaitu 30 tahun saat pendaftaran.
Tidak hanya itu, putusan MK juga membuka peluang bagi partai yang tidak
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan
pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Perhitungan syarat pengusulan pasangan
calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam
pemilu di daerah yang bersangkutan. Hal ini menunjukkan bahwa PDI-P di Jakarta
dapat mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi dengan partai lain.
Pada saat manuver istana bergerak kilat dalam usaha
menganulir putusan tersebut, di sinilah kemarahan masyarakat mulai memuncak.
Hanya dalam jangka waktu satu hari, yaitu pada Rabu (21/8), Baleg DPR
menetapkan syarat usia minimal pasangan calon adalah 30 tahun saat pelantikan
dan menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri
selama memenuhi ambang batas 20% kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah.
Sedangkan, peniadaan ambang batas diberlakukan bagi partai yang tidak memiliki
kursi di DPRD. Hal ini memastikan bahwa Kaesang tetap dapat diusung sebagai
cagub atau cawagub dan PDI-P di Jakarta tidak bisa mengusung calonnya.
Disepakatinya Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tersebut oleh DPR-RI sontak
mengundang kemarahan masyarakat. Hal ini disebabkan RUU Pilkada yang disetujui
tersebut dapat meloloskan pengusungan Kaesang Pangarep yang dinilai sebagai
bentuk politik dinasti dan memungkinkan terjadi Pilkada melawan kotak kosong di
Indonesia.
Awal Mula
Kemunculan Foto “Peringatan Darurat” dan Video “Siaran Darurat” Beserta
Maknanya
Pada saat rapat RUU Pilkada lalu, warganet di X
(dahulu Twitter) memantau dengan saksama. Di tengah pemantauan itu, terdapat
candaan yang dilontarkan oleh salah satu akun @BudiBukanIntel. Akun tersebut
mengunggah gambar “Peringatan Darurat” sebagai bentuk candaan dalam menanggapi
cuitan @Pjalawira yang berisi gambar pasukan militer dengan takarirnya, yaitu
“Perhatian kepada seluruh rakyat Indonesia, saat ini sedang terjadi krisis
konstitusional di negara kita. Pada hari ini, 21 Agustus 2024, pihak militer telah
bergerak untuk menduduki sejumlah gedung-gedung lembaga negara, termasuk
kantor-kantor pemerintahan utama”. Cuitan @Pjalawira ini juga merupakan candaan
dalam menanggapi cuitan @speedingjunkie, yaitu “manifesting nanti pagi”. Namun, setelah DPR ketuk palu menyepakati
RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK, warganet mulai menggencarkan
protes dengan menggunakan foto “Peringatan Darurat” yang sempat dijadikan
sebagai jokes itu, sebagian juga
mulai mengunggahnya dalam versi video. Video “Siaran Darurat” yang beredar di
media sosial dikreasikan oleh warganet sehingga terdapat berbagai variasi,
mulai dari isi hingga durasi, ada yang berdurasi 10 detik, 42 detik, 48 detik,
bahkan ada yang lebih dari 3 menit.
Foto “Peringatan Darurat” merupakan tangkapan layar
dari video yang diunggah di kanal YouTube EAS Indonesia Concept pada tahun
2022. Sedang video “Siaran Darurat” merupakan gabungan cuplikan video yang
diambil dari unggahan film pendek analog horor dengan konsep emergency alert system dari kanal
YouTube yang sama. Dalam karya tersebut, lambang Garuda Pancasila dengan latar
biru dongker merupakan siaran darurat dari pemerintah ketika timbul entitas
asing yang membahayakan kedaulatan negara. Hal inilah yang kemudian dijadikan
sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pembajakan konstitusi yang dilakukan
DPR dan pemerintah.
Penulis: Rina Syahrina, Mutiara Rahma